31 Mar 2013

FKEI Menyelenggarakan K.E.I ke 2 dengan tema "Fenomena Investasi Bodong Perspektif Ekonomi Islam"

UII Yogyakarta -- Bertempat di GKU Dr. Sardjito kampus UII Terpadu Yogyakarta, Forum Kajian Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FKEI FIAI UII) menyelenggarakan K.E.I ke 2 (Kajian Ekonomi Islam) pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2013. Pada K.E.I yang kedua kali ini pengurus FKEI mengangkat tema mengenai "Fenomena Investasi Bodong Perspektif Ekonomi Islam".

Menurut penuturan ketua panitia K.E.I, Ulfah Mardiani Sabilla, topik ini diangkat karena dimasyarakat saat ini sedang dihebohkan dengan kabar berita mengenai investasi bodong atau investasi palsu yang berhasil menipu ribuan nasabah investasi. Apalagi baru-baru ini di kota Yogyakarta sendiri terungkap kasus mengenai sebuah perusahaan investasi yang menamai dirinya dengan embel-embel nama syariah dan telah mendapat sertifikat halal dari MUI namun belakangan terungkap pihak perusahaan investasi bodong tersebut membawa lari uang nasabahnya.

Dalam kajian ini, panitia menghadirkan Bapak M. Adi Wicaksono, seorang praktisi Investasi yang juga menjadi dosen di Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII sebagai narasumber dan serta dipandu oleh Mas Anggoro, Alumni Prodi Ekonomi Islam FIAI UII tahun 2011 yang bertugas sebagai moderator. K.E.I berlangsung dari jam 10.00-12.00 wib dengan dihadiri oleh > 60 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa/i UII dan beberapa perwakilan dari KSEI kampus lain di Regional Yogyakarta seperti SEF UGM, FIES UMY, AsSET STEIYO, CIES UNY dll. 
Moderator membuka acara K.E.I


Suasana K.E.I yang bertempat di GKU Kampus UII
Panitia K,E,I FKEI Ke-2


Dalam kajian tersebut pembicara memaparkan beberapa contoh kasus yang terungkap ke publik mengenai beberapa perusahaan-perusahan investasi bodong seperti Koperasi Langit Biru, Cahaya Forex Yogyakarta, PT. Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS). Pesan yang disampaikan pembicara kepada para peserta ialah sebelum kita memilih untuk berinvestasi sebaiknya kita harus cermati dan analisis kritis terlebih dahulu investasi tersebut. Apakah perusahaan investasi tersebut telah memiliki ijin usaha penghimpunan dana dari OJK dan memiliki kinerja yang bagus, terkadang bagi masyarakat awam mereka mudah terbuai oleh janji-janji perusahaan investasi yang akan memberikan return hingga 200 % padahal jika dinalar secara rasional mana mungkin ada investasi finansial yang dapat memberikan return hingga 200 % lebih dalam waktu singkat. Disinilah kehati-hatian dan informasi akurat harus diperhatikan bagi para investor.


Pembicara juga menyampaikan beberapa tips mengenai bagaimana cara terhindar dari investasi-investasi bodong serta kiat berinvestasi yang aman dan menguntungkan.  Ada kalanya investasi bodong ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada pihak pemberi investasi, melainkan juga peran penting para ekonom dan praktisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai mengikuti investas-investasi yang tidak diakui legalitasnya maupun aktivitasnya.
                                   
|Dept. Damedikom, 2012-2013|

0 komentar:

Posting Komentar